PASAL UU ITE RATA-RATA DIGUNAKAN OLEH PENEGAK HUKUM DALAM MENJERAT SETIAP PELANGGAR
.jpg)
dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement). Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup.
Sedangkan, dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan pasal tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya.
Sehingga sangat diharapkan kehati-hatian setiap Pengguna Medsos dalam menggunakan aktivitas medsos berlebihan yang bertentangan degan Norma-norma hukum, dengan segala kerendahan hati saya mengajak kita semua, mari gunakan medsos (Dunia Maya) dengan Bijak dan Smart (Cerdas) sehingga terciptalah kebersamaan yang baik, " Indonesia Menang, serta Adil dan Makmur*** (Bidang IT, Media dan Komunikasi Serta Hukum dan Ham BPP Sulteng).
Form Komentar